Fungsi Lembaga Keuangan Syariah

Untuk memberikan gambaran yang lengkap dan rinci mengenai fungsi lembaga keuangan syariah ada 4 (empat), yaitu :

1. Fungsi Manager Investasi

Salah satu fungsi lembaga keuangan syariah yang sangat penting adalah manager investasi. Lembaga keuangan syariah merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul mal) dari dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah (dalam perbankan lazim disebut dengan penabung), karena besar kecilnya imbalan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana, sangat tergantung pada hasil usaha yang diperoleh (dihasilkan) oleh lembaga keuangan syariah dalam mengelola dana (khususnya dana mudharabah). Hal ini sangat dipengaruhi oleh keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari lembaga keuangan syariah sebagai manager investasi (pihak yang mengelola dana).

Lembaga keuangan syariah dapat menghimpun dana yang besar, besarnya penyaluran dana atau investasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah bukanlah suatu indikasi imbalan atau bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana (penabung) besar, tetapi kualitas dari penyaluran dana atau investasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah itulah yang mempunyai pengaruh terhadap imbalan atau bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun. Besarnya porsi pembagian hasil usaha (nisbah) tidak menjamin besarnya bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana, karena bagi hasil tersebut sangat dipengaruhi oleh hasil usaha yang akan dibagikan (pendapatan operasi utama), hasil usaha yang akan dibagikan sangat dipengaruhi oleh pendapatan penyaluran dana yang diterima secara tunai (cash basis) oleh lembaga keuangan syariah sebagai pengelola dana (mudharib), pendapatan penyaluran dana dipengaruhi oleh kualitas aktiva produktif (penyaluran dana), kualitas aktiva produktif dipengaruhi oleh proses dan prinsip-prinsip penyaluran dana. secara umum dikatakan bahwa indikasi keberhatian lembaga keuangan syariah sebagai manager investasi adalah adanya trend kenaikan return bagi hasil dari waktu ke waktu. kedua hal ini pemodal berhak untuk memperoleh informasinya sebagai salah satu bentuk transparansi lembaga keuangan syariah.

2. Fungsi Investor

Dalam penyaluran dana, baik dalam prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyrakah), prinsip ujroh (ijarah) dan prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna'), lembaga keuangan syariah berfungsi sebagai investor (sebagai pemilik dana). Oleh karena sebagai pemiliki dana maka dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan tidak melanggar syariah, ditanamkan pada sektor-sektor produktif dan mempunyai risiko yang sangat minim. Keahlian, profesionalisme sangat diperlukan dalam menangani penyaluran dana ini, penerimaan pendapatan dan kualitas aktiva produktif yang sangat baik menjadi tujuan yang penting dalam penyaluran dana inilah yang akan dibagikan kepada pemilik dana (deposan/penabung mudharabah). jadi fungsi ini sangat terkait dengan fungsi lembaga keuangan syariah sebagai manager investasi.

3. Fungsi Jasa Perbankan

Dalam menjalankan fungsi ini, lembaga keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan bank non syariah, seperti misalnya memberikan layanan kliring, transfer, pembayaran gaji dan sebagainya. hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip-prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar. Lembaga keuangan syariah memberikan jasa transfer, kliring dengan prinsip wakalah, menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi'ah yad amanah, memberikan layanan letter of credit (L/C) dengan prinsip wakalah, memberikan layanan bank garansi dengan prinsip kafalah, melakukan kegiatan wali amanat dengan prinsip wakalah, memberikan layanan penukaran uang asing dengan prinsip sharf dan sebagainya. Bank lembaga keuangan syariah juga menawarkan berbagai jasa-jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa dan pendapatan yang diperoleh atas jasa keuangan tersebut merupakan pendapatan operasi lainnya dan tidak termasuk dalam perhitungan pembagian hasil usaha.

Pada awal berkembangnya lembaga keuangan syariah, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa lembaga keuangan syariah hanya bank sosial, bank yang melayani kegiatan sosial saja, tidak ada kliring, tidak ada transfer, tidak mengeluarkan cek atau bilyet giro dan sebagainya, namun dengan pemahaman dan penjelasan tentang lembaga keuangan syariah anggapan tersebut sudah tidak ada lagi.

4. Fungsi Sosial

Dalam konsep perbankan syariah mengharuskan bank lembaga keuangan syariah memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qardh (pinjaman) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping itu, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank lembaga keuangan syariah untuk memainkan peran penting di dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi perlindungan dan pengembangan lingkungan. Fungsi ini juga yang membedakan fungsi lembaga keuangan syariah dengan bank konvensional, walaupun hal ini ada dalam bank konvensional biasanya dilakukan oleh individu-individu yang mempunyai perhatian dengan hal sosial tersebut. tetapi dalam lembaga keuangan syariah fungsi sosial merupakan salah satu fungsi yang tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi yang lain. Lembaga keuangan syariah harus memegang amanah dalam menerima ZIS atau dana kebajikan lainnya dan menyalurkan kepada pihak-pihak yang berhak untuk menerimanya dan atas semua itu haruslah dibuatkan laporan sebagai pertanggung jawaban dalam pemegang amanah tersebut.

INFORMASI ARTIKEL TERBARU GRATIS :

0 Komentar "Fungsi Lembaga Keuangan Syariah"

Post a Comment