Tujuan Syariat Islam

As-Syathibi dalam kitabnya "al-Muwaffaqat" menjelaskan bahwa peraturan yang terdapat dalam syariah Islam dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dari seluruh mahluk, dan tujuannya agar supaya tidak melampaui terhadap salah satu dari tiga perkara, yaitu: "kebutuhan pokok", "kebutuhan biasa" dan "kebutuhan kesempurnaan"

Oleh Yusuf Qardhawi dalam bukunya "membumikan syariat islam" mengutip penjelasan As-Syatibi yang menyatakan bahwa pembebanan (taklifi) syariat itu manfaatnya kembali kepada pemeliharaan pada makhluk dengan tujuan-tujuan sebagai berikut :

1. Tujuan Dharuriyat (Primer)
Yang dimaksud dengan dharuriyat adalah syariat yang menjadi tiang untuk menegakkan berbagai kemaslahatan di dunia dan akhirat. jika tiang-tiang syariat tersebut tidak ditegakkan dan dilaksanakan, maka kemaslahatan itu tidak akan terwujud bahkan kerugian dan kerusakanlah yang akan terjadi. Selanjutnya As-Syatibi menyebutkan tujuan yang bersifat dharuriyat itu ada lima, yaitu:
  1. melindungi agama (khifdzu ad-diemi)
  2. melindungi jiwa (khifdzu an-nafsi)
  3. melindungi keturunan (khifdzu an-nasli)
  4. melindungi harta benda (khifdzu al-madi)
  5. melindungi akal fikiran (khifdzu al-'aqli
Imam al-Qarrafi menambahkan lima bagian di atas menjadi enam, yaitu memelihara kehormatan diri (lufdzu al-'irdli).

2. Tujuan Hajiyat (Sekunder)
Yang dimaksud tujuan hajiyat adalah sebagai sesuatu yang dibutuhkan guna menghilangkan kesempitan, yang secara lahiriyah kesempitan tersebut mendatangkan kepayahan dan menimbulkan kesusahan, karena tidak didapatkanya yang dituntut. Contohnya memberikan rukshah dalam keadaan darurat.

3. Tujuan Tahsiniyat (Tersier)
Yang dimaksud dengan tujuan tahsiniyat adalah mengambil sesuatu yang baik dalam adat kebiasaan dan meninggalkan hal-hal yang buruk yang akan mengotori akalnya.


INFORMASI ARTIKEL TERBARU GRATIS :

0 Komentar " Tujuan Syariat Islam"

Post a Comment