Pengertian Ekspor dan Impor

Apa Itu ekspor dan impor? Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor, perlu diperhatikan tentang kebijakan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan bidang tersebut, yaitu :

BIDANG EKSPOR
Ekspor adalah suatu ketentuan meliputi hal-hal yang berhubungan terhadap proses pengiriman pada suatu barang ke luar negeri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain:
1. Ekspor
Dalam melakukan perdagangan harus sesuai dengan ketentuan yaitu cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah Indonesia (luar negeri) dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2. Syarat-Syarat Ekspor
a. Eksportir harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berlaku.
b. Harus mendapatkan izin usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
c. Eksportir harus memiliki izin ekspor yaitu berupa :
  • Angka Pengenal Ekspor (APE) dikhususkan untuk eksportir umum berlaku selama lima tahun.
  • Angka Pengenal Ekspor Sementara (APES) dalam hal ini berlaku selama dua tahun.
  • Angka Pengenal Ekspor Terbatas (APET) diperuntukkan untuk PMA atau PMDN.
3. Eksportir
Dalam melakukan ekspor pengusaha harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Eksportir Terdaftar (ET)
Untuk perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan atau persetujuan dari kementerian perdagangan dalam mengekspor barang-barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
 
BIDANG IMPOR
Impor adalah suatu ketentuan yang meliputi hal-hal berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam negeri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain:
1. Impor
Suatu perdagangan yang dilakukan dengan cara memasukan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia (dalam negeri) dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2. Syarat-Syarat Impor
a. Importir harus memiliki izin ekspor berupa :
  • Angka Pengenal Impor (API) dikhususkan untuk importir umum berlaku selama perusahaan tersebut menjalankan usahanya.
  • Angka Pengenal Impor Sementara (APIS) dalam ketentuan yang berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan tidak dapat diperpanjang.
  • API(S) diperuntukkan hanya untuk produsen perusahaan diluar PMA atau PMDN.
b. Persyaratan Untuk Memperoleh APIS :
  • harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan perusahaan besar atau menengah.
  • Mempunyai keahlian dalam perdagangan impor.
  • Mempunyai referensi bank devisa
  • Taat dalam perpajakan dan bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan Untuk Memperoleh API :
  • Wajib memiliki APIS
  • Telah melaksanakan impor sekurang-kurangnya 4 kali dan telah mencapai nilai nominal sebesar US $100.000.00
  • Tidak pernah ingkar kontrak impor.
3. Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Importir sendiri memiliki kategori yaitu Importir Umum, Umum +, Terdaftar, Produsen dan Agen Tunggal.
4. Barang Impor
Para importir dalam menjalankan usahanya, keseluruhan jenis barang yang sudah terdaftar sebagai barang impor dan harus sesuai berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan Ekspor dan Impor
Di dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor perdagangan, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijakan pemerintah tersebut diantaranya :
  1. INPRES No.4/1985 (April 1985) Tentang kebijakan pemerintah dalam menyempurnakan pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor terutama khususnya tentang pemeriksaan barang ekspor dan impor.
  2. PAKEM 1986 Tentang kebijakan tata cara permohonan untuk pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
  3. PAKDES/1987 Tentang kelonggaran atau dispensasi yang diberikan oleh pemerintah berkaitan dengan kebijakan ekspor dan impor.
  4. PAKNO/1988 Tentang kebijakan perubahan dalam tata kelola dan kemudahan dalam melakukan ekspor dan impor.

Referensi :
Setiawan, Romi Adetio. Ekonomi Internasional.

INFORMASI ARTIKEL TERBARU GRATIS :

0 Komentar "Pengertian Ekspor dan Impor"

Post a Comment