Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Mal
Di dalam zakat mal atau zakat harta kekayaan. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat mal, sebagaimana diisyaratkan dalam al-Qur'an pada surat at-taubat ayat 60 yang menyatakan :
"Sesungguhnya sadaqah itu diperuntukkan bagi orang fakir, orang miskin 'amil (panitia pelaksana pembagian) zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang hidupnya terjerat hutang, untuk berjuang dijalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil). Suatu ketetapan dari Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana".
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa golongan yang berhak menerima zakat mal atau zakat kekayaan ada 8 golongan, yaitu :
- Orang fakir, orang melarat karena sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian.
- Orang miskin, yaitu orang melarat karena penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
- 'Amil yaitu orang yang bertugas melaksanakan pengumpulan dan pembagian zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
- Muallaf, yaitu orang yang baru beberapa saat masuk agama Islam atau orang yang sedang diharapkan masuk Islam. Golongan ini dilihat dari imanya belum kokoh benar, dan justru karena itu masih memerlukan berbagai penyantunan yang menggembirakan.
- Untuk memerdekakan hamba atau budak.
- Orang yang tenggelam dalam hutang, yakni orang berhutang demi untuk mencukupi kebutuhan hidup yang primer atau maksud lain yang sifatnya halal. lilitan hutang demi hutang akhirnya menyebabkan orang tersebut tidak mampu lagi mengembalikannya.
- Fisabilillah, yaitu berbagai bentuk usaha dan perjuangan untuk menyebarluaskan agama Islam serta mempertahankannya. Dalam pengertian ini dapat dimasukkan segala amalan yang memang dengan sengaja dimaksudkan untuk dakwah Islam amar makruf nahi munkar, semacam pendirian sekolah atau madrasah Islam, rumah sakit Islam, mushalah, pembiayaan organisasi perjuangan Islam dll.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perantauan, atau orang yang sedang dalam bekal perjalanan sangat kurang.
0 Komentar "Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Mal"
Post a Comment